Berita & Kegiatan IAI Wilayah Jawa Timur


DOWNLOAD MATERI

Kategori Artikel

PMK 164/2023: Solusi Baru Pengenaan PPh bagi Pengusaha dengan Peredaran Bruto Tertentu

 

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Keuangan, telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164 Tahun 2023 yang mengatur tata cara pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu. PMK ini dirancang untuk memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemudahan bagi Wajib Pajak, khususnya yang memiliki peredaran bruto tertentu, serta menyesuaikan kewajiban pelaporan usaha bagi pengusaha yang perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Latar Belakang dan Tujuan PMK 164 Tahun 2023

Tujuan utama dari penerbitan PMK ini adalah untuk menyederhanakan tata cara pelaksanaan pengenaan PPh dan menyesuaikan ketentuan bagi Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu. Aturan ini menggantikan PMK Nomor 99/PMK.03/2018 dan beberapa ketentuan dari PMK Nomor 68/PMK.03/2010. Perubahan ini dibuat untuk mengikuti dinamika ekonomi dan kebutuhan peraturan yang lebih efisien

Pengenaan Pajak Penghasilan Final

Salah satu poin penting dalam PMK ini adalah pengenaan PPh final sebesar 0,5% atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu. Bagi Wajib Pajak orang pribadi, penghasilan hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh final, yang bertujuan untuk mendukung pelaku usaha kecil dan menengah agar dapat berkembang tanpa beban pajak yang berlebihan

Perubahan Jangka Waktu Berlakunya PPh Final

PMK ini juga memperkenalkan perubahan jangka waktu berlakunya PPh final berdasarkan jenis entitas usaha. Bagi Wajib Pajak orang pribadi, PPh final dikenakan selama 7 tahun pajak. Untuk badan usaha seperti CV, firma, koperasi, dan BUMDes, jangka waktu berlakunya adalah 4 tahun pajak, sedangkan untuk Perseroan Terbatas (PT), jangka waktunya adalah 3 tahun pajak. Aturan ini memberikan fleksibilitas dan penyesuaian bagi berbagai jenis usaha untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka sesuai dengan kapasitas dan kebutuhan mereka

Kewajiban Melaporkan Usaha untuk Dikukuhkan sebagai PKP

PMK 164 Tahun 2023 juga mengatur kewajiban melaporkan usaha bagi pengusaha yang memiliki peredaran bruto melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak untuk dikukuhkan sebagai PKP. Ini memastikan bahwa pengusaha yang memenuhi kriteria tersebut dapat memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang membantu dalam pengawasan dan kepatuhan pajak

Proses Penghitungan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak

PMK ini menjelaskan secara rinci tata cara penghitungan, penyetoran, dan pelaporan PPh final. Wajib Pajak orang pribadi yang berhak atas PPh final harus menghitung PPh sebesar 0,5% dari peredaran bruto usaha setiap bulan dan menyetorkan pajak tersebut ke kas negara. Batas waktu penyetoran dan pelaporan juga telah diatur dengan jelas untuk menghindari keterlambatan yang dapat mengakibatkan denda atau sanksi

Ketentuan Khusus bagi BUMDes dan Perseroan Perorangan

PMK ini juga menetapkan bahwa bagi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan perseroan perorangan yang terdaftar sebelum PP 55/2022 diterbitkan, mereka harus mulai menghitung jangka waktu pajak sesuai ketentuan baru mulai tahun pajak 2022. Hal ini dilakukan untuk memastikan adanya keselarasan dan keseragaman dalam penerapan ketentuan perpajakan bagi berbagai jenis entitas usaha

Kebijakan Relaksasi untuk Pengusaha Kecil

Terdapat kebijakan relaksasi yang memberikan kelonggaran bagi pengusaha kecil yang baru melampaui batasan peredaran bruto. Pengusaha kecil ini diberikan waktu untuk mempersiapkan diri dalam memenuhi kewajiban sebagai PKP, sehingga proses administrasi dapat dilakukan dengan lebih lancar dan tidak memberatkan pengusaha kecil

Manfaat PMK 164 Tahun 2023 bagi Wajib Pajak

PMK ini memberikan berbagai manfaat bagi Wajib Pajak, termasuk kemudahan dalam pelaporan pajak, pengurangan beban administrasi, dan penyesuaian aturan yang lebih fleksibel sesuai dengan jenis usaha dan kapasitas bisnis. Dengan adanya aturan ini, diharapkan pelaku usaha dapat lebih fokus dalam mengembangkan bisnis mereka tanpa terganggu oleh kerumitan administrasi perpajakan

Pendidikan dan Pelatihan untuk Mendukung Kepatuhan Pajak

Untuk mendukung pemahaman yang lebih baik mengenai ketentuan baru ini, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Wilayah Jawa Timur menawarkan program pelatihan Brevet A dan B Terpadu. Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam tentang peraturan perpajakan, termasuk ketentuan terbaru yang diatur dalam PMK 164 Tahun 2023. Dengan mengikuti pelatihan ini, peserta akan memperoleh keterampilan praktis yang dapat langsung diterapkan dalam pekerjaan mereka, khususnya dalam mengelola kewajiban perpajakan secara efisien dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Informasi lebih lanjut mengenai pelatihan ini dapat ditemukan di situs web IAI Jawa Timur di https://iaijawatimur.or.id/courses. Program ini sangat bermanfaat bagi profesional yang ingin memperdalam pengetahuan mereka tentang perpajakan dan meningkatkan kemampuan mereka dalam mengoptimalkan strategi pajak perusahaan.

Kesimpulan

Dengan adanya PMK 164 Tahun 2023, pemerintah berupaya memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi Wajib Pajak, terutama bagi pelaku usaha kecil dan menengah. Melalui aturan ini, diharapkan tercipta lingkungan usaha yang lebih kondusif dan kompetitif, yang mendorong pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan kepatuhan pajak di Indonesia.

Sumber Berita:

  1. PMK 164 Tahun 2023 - Tata Cara Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
  2. Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Wilayah Jawa Timur - Informasi Program Pelatihan Brevet A dan B Terpadu, 2024

     

   

 

 

 


Bagikan artikel ini :