Berita & Kegiatan IAI Wilayah Jawa Timur


DOWNLOAD MATERI

Kategori Artikel

Pengakuan Kesetaraan Kompetensi CA Indonesia untuk Dosen Lulusan S3 Akuntansi, Guru Besar, Direktur, dan Pemegang Sertifikasi yang Diakui IAI

 

Regulasi internal Kementerian BUMN ditujukan untuk memperkuat kualitas organ pengelola risiko khususnya dalam bidang akuntansi di internal BUMN. Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara (PER-2/MBU/03/2023) serta Surat Keputusan Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko Nomor SK-3/DKU.MBU/05/2023 mengatur komposisi dan kualifikasi organ pengelola risiko di lingkungan BUMN. Organ pengelola risiko meliputi Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, Direksi, Komite Audit, Komite Pemantau Risiko, Komite Tata Kelola Terintegrasi, Direktur yang membidangi pengelolaan risiko, Direktur yang membidangi pengelolaan keuangan, dan Satuan Pengawasan Internal.

Proses Pengakuan Kesetaraan Kompetensi:

  1. Pendaftaran sebagai Anggota Madya:
  • Mengikuti Program Peningkatan Profesionalisme CA (PPCA) + Post Test:
    • Setelah pendaftaran, peserta baru dapat memilih opsi mengikuti penyetaraan kompetensi pada tahap pendaftaran sebagai Anggota Madya.
    • Peserta yang telah terdaftar sebagai Anggota Madya dapat mengirimkan email untuk pengajuan penyetaraan kompetensi ke [email protected].
  • Mengikuti dan Lulus Mata Ujian:
    • Ujian yang diikuti harus sesuai dengan mata ujian yang diakui IAI.
  • Upgrade Anggota Utama:
    • Setelah lulus ujian, peserta dapat mengajukan permohonan upgrade keanggotaan sebagai Anggota Utama.

    Jumlah Penyetaraan Kompetensi: Jumlah penyetaraan kompetensi sesuai pengalaman kerja dan latar belakang pendidikan atau sertifikasi yang diakui IAI berdasarkan penetapan DSAP IAI:

    • Tingkat Dasar: Maksimal 6 mata ujian.
    • Tingkat Profesional: Maksimal 5 mata ujian.
    • Tingkat Lanjutan: Maksimal 2 mata ujian.

    Penilaian Aspek Kesesuaian atas Capaian Pembelajaran: Penilaian dilakukan melalui beberapa aspek yaitu silabus dan kurikulum, soal ujian internal, dan penilaian ujian internal.

    Kesimpulan: Pengakuan kesetaraan kompetensi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi para akuntan di Indonesia, khususnya dalam lingkup BUMN. Dengan adanya regulasi dan penilaian yang ketat, diharapkan akuntan profesional di Indonesia dapat memiliki standar kompetensi yang diakui secara internasional, sehingga mampu berkontribusi lebih baik dalam pengelolaan risiko dan tata kelola perusahaan.

    Langkah Pendaftaran: Untuk melakukan pendaftaran, peserta dapat mengunjungi website IAI dan mengikuti petunjuk yang tersedia. Bagi peserta yang memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi email yang telah disediakan oleh IAI. Dengan mengikuti proses penyetaraan kompetensi ini, diharapkan akuntan profesional di Indonesia dapat mencapai standar internasional dan memberikan kontribusi yang lebih besar dalam pengelolaan risiko di perusahaan-perusahaan BUMN.

    Informasi terkait Pengakuan Kesetaraan Kompetensi Ujian CA, Silakan menghubungi: DIVISI PENGEMBANGAN KOMPETENSI & SERTIFIKASI IAI

    Contact Person:

    Informasi lebih lanjut:

    Sumber

    • Presentasi "Sosialisasi Profesi Akuntan (CA), 18 Juli 2024" oleh Prof. Lindawati Gani

     

     

         

       

     

     

     


    Bagikan artikel ini :