Berita & Kegiatan IAI Wilayah Jawa Timur


DOWNLOAD MATERI

Kategori Artikel

Pembayaran Sukarela dengan Insentif Fiskal dan Non-Fiskal untuk Peningkatan Infrastruktur: Solusi Baru dalam Perpajakan Badan

 

Pembayaran Sukarela dengan Insentif Fiskal dan Non-Fiskal untuk Peningkatan Infrastruktur: Solusi Baru dalam Perpajakan Badan

 

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian baru-baru ini meluncurkan regulasi baru yang memperkenalkan skema Pembayaran Sukarela dengan Insentif Fiskal dan Non-Fiskal dalam konteks Pembangunan Infrastruktur. Skema ini dirancang untuk meningkatkan partisipasi sektor swasta dalam pengelolaan aset infrastruktur melalui mekanisme Hak Pengelolaan Terbatas (HPT) dan Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan (P3NK). Dengan menggabungkan insentif fiskal dan non-fiskal, pemerintah berharap dapat menciptakan lingkungan bisnis yang lebih atraktif bagi investor sekaligus mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Regulasi ini menawarkan berbagai insentif kepada badan usaha yang secara sukarela terlibat dalam program ini. Insentif fiskal yang ditawarkan termasuk pengurangan pajak dan keringanan retribusi, yang dapat meringankan beban finansial perusahaan dalam menjalankan proyek-proyek infrastruktur. Sementara itu, insentif non-fiskal mencakup kemudahan dalam perizinan dan akses prioritas terhadap proyek-proyek pemerintah, yang diharapkan dapat mempercepat pelaksanaan proyek dan meningkatkan efisiensi operasional.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mempercepat pembangunan infrastruktur nasional dengan memanfaatkan sumber daya yang ada secara optimal. Dengan demikian, diharapkan partisipasi badan usaha dalam pembangunan infrastruktur akan meningkat, yang pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan di berbagai wilayah Indonesia. Pemerintah mengajak para pelaku bisnis untuk memanfaatkan peluang ini guna mendukung pembangunan nasional sambil memperoleh keuntungan dari berbagai insentif yang ditawarkan.

Terkait dengan pelatihan brevet pajak yang diselenggarakan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Jawa Timur, skema baru ini menekankan pentingnya pemahaman mendalam tentang regulasi perpajakan. Pelatihan brevet pajak menjadi sangat relevan bagi pelaku bisnis yang ingin memanfaatkan insentif fiskal yang ditawarkan oleh pemerintah. Dengan mengikuti pelatihan tersebut, peserta akan memperoleh pengetahuan yang diperlukan untuk memanfaatkan skema-skema perpajakan secara maksimal, sehingga dapat mengoptimalkan keuntungan yang diperoleh dari keterlibatan dalam proyek-proyek infrastruktur nasional.

Secara keseluruhan, inisiatif ini tidak hanya bertujuan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, tetapi juga untuk mendorong pelaku bisnis untuk lebih memahami dan mengoptimalkan strategi perpajakan mereka. Dengan demikian, pelatihan seperti brevet pajak menjadi alat yang penting bagi pelaku bisnis untuk berpartisipasi dalam pembangunan nasional dengan cara yang menguntungkan. Informasi lebih lanjut mengenai pelatihan Pelatihan Brevet Pajak klik link berikut: https://iaijawatimur.or.id/courses/

Sumber:

Peluncuran Regulasi Pembiayaan Kreatif Untuk Pembangunan Infrastruktur (Kemenko Perekonomian RI, 2024)

     

   

 

 

 


Bagikan artikel ini :